UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 1969
TENTANG
PENSIUN PEGAWAI DAN
PENSIUN JANDA/DUDA PEGAWAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
bahwa perlu menetapkan peraturan tentang pemberian pensiun-pegawai dan
pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam
dinas Pemerintah kepada pegawai negeri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun
1961 No. 263).
Mengingat :
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
Dengan mencabut Undang-undang No. 20 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952
No. 74) dan membatalkan segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang
ini;
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENSIUN-PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA
PEGAWAI
Pasal 1
Tentang Sifat Pensiun
Pensiun-pegawai dan
pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua
dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun
bekerja dalam dinas Pemerintah.
Pasal 2
Tentang Pembiayaan
Pensiun
Pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini:
Bagi pegawai negeri/bekas pegawai negeri yang terakhir sebelum berhenti sebagai pegawai negeri atau meninggal dunia, berhak menerima gaji atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu Dana Pensiun yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; dibiayai sepenuhnya oleh Negara, sedangkan pengeluaran-pengeluaran untuk pembiayaan itu dibebankan atas anggaran termaksud;
Pasal 3
Arti Beberapa Istilah
Yang dimaksudkan dengan:
Pasal 4
Yang dimaksud dengan tewas, ialah:
Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugaskewajibannya;
Pasal 5
Tentang Dasar Pensiun
Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun, ialah gaji pokok
(termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir
sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan
peraturan gaji yang berlaku baginya.
Pasal 6
Tentang Masa Kerja
Waktu bekerja sebagai Pegawai negeri;
Waktu bekerja sebagai anggota A.B.R.I.;
Waktu bekerja sebagai pegawai negeri pada Pemerintah Republik Indonesia dahulu yang dialami antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 1 Januari 1950, dan masa termaksud huruf d dan f ayat (1) pasal ini, dihitung 2 (dua) kali sebagai masa kerja untuk pensiun.
Waktu menjalankan suatu kewajiban Negara dalam kedudukan lain daripada sebagai pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Ketentuan-ketentuan mengenai hal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam perhitungan masa-kerja, maka pecahan bulan dibulatkan ke atas menjadi sebulan penuh.
Pasal 7
Yang Berhak Memberi Pensiun
Pasal 8
Tunjangan Keluarga, Tunjangan Kemahalan dan Lain-lain Tunjangan
Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda diberikan
tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau
bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
pegawai negeri .
Pasal 9
Hak atas Pensiun Pegawai
Pasal 10
Tentang Usia Pegawai negeri
Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar
tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri
menurut bukti-bukti yang sah.
Apabila mengenai
tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal
kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang
bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal
kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan
penentuan hak atas pensiun-pegawai.
Pasal 11
Besarnya Pensiun-pegawai
Pasal 12
Permintaan Pensiun-pegawai
Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut Undang-undang ini, pegawai negeri yang
bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai,
dengan disertai:
Pasal 13
Mulainya Pemberian
Pensiun-pegawai
Pasal 14
Berakhirnya Hak Pensiun-pegawai
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun-pegawai
yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 15
Pembatalan Pemberian Pensiun-pegawai
Pembayaran pensiun-pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun-pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang ini atau peraturan yang sesuai dengan Undang-undang ini.
Jika pegawai negeri termaksud pada ayat (1) pasal ini kemudian diberhentikan dari kedudukannya terakhir maka kepadanya diberikan lagi pensiun-pegawai termaksud ayat (1) pasal ini atau pensiun berdasarkan peraturan pensiun yang berlaku dalam kedudukan terakhir itu, yang ditetapkan dengan mengingat jumlah masa-kerja dan gaji yang lama dan baru,apabila perhitungan ini lebih menguntungkan.
Pasal 16
Hak atas Pensiun Janda/duda
Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai negeri pria atau suaminya untuk pegawai negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun-janda atau pensiun-duda.
Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada ayat (1) pasal ini, pensiun-janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai pria termaksud di atas beristri lebih dari seorang, maka pensiun-janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.
Pasal 17
Besarnya Pensiun-janda/duda
Besarnya pensiun-janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam per sen) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam per seratus) dibagi rata antara istri-istri itu.
Jumlah 36% (tiga puluh enam per seratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari gaji-pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat pegawai negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
Apabila pegawai negeri tewas, maka besarya pensiun-janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua per seratus) dari dasar-pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang isteri yang berhak menerima pensiun-janda, maka besarnya bagian pensiun-janda untuk masing-masing isteri adalah 72% (tujuh puluh dua per seratus) dibagi rata antara isteri-isteri itu.
Pasal 18
Apabila pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai isteri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda termaksud pasal 17 Undang-undang ini maka:
Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun-pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun-janda/bagian pensiun-janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun-janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah-seibu termaksud.
belum mencapai usia 25 tahun, atau
tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
Pasal 19
Pendaftaran Isteri/Suami/Anak Sebagai yang Berhak Menerima Pensiun-janda/duda
Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/suami/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda seperti dimaksud dalam pasal 16 dan pasal 18 Undang-undang ini harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri yang didaftarkan.
Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/suami yang berhak menerima pensiun-janda/duda.
Anak-anak pegawai atau penerima pensiun-pegawai dari perkawinannya dengan isteri, (isteri-isteri)/suami yang didaftar sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda.
Anak-anak pegawai wanita atau penerima pensiun-pegawai wanita.
Yang dianggap dilahirkan dari perkawinan sah ialah kecuali anak-anak yang dilahirkan selama perkawinan itu, juga anak yang dilahirkan selambat-lambatnya 300 hari sesudah perkawinan itu terputus.
Pendaftaran isteri (isteri-isteri)/anak (anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun-janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
Pendaftaran isteri/suami/anak yang diajukan sudah lampau batas waktu tersebut
tidak diterima lagi.
Pasal 20
Apabila pegawai tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami ataupun anak, maka 20% (dua puluh per seratus) dari pensiun-janda/duda termaksud pasal 17 ayat (3) Undang-undang ini diberikan kepada orang tuanya.
Pasal 21
Permintaan Pensiun-janda/duda
Untuk memperoleh pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut
Undang-undang ini janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat
permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:
Pasal 22
Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;
Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
Pasal 23
Istri suami atau anak (anak-anak) dari penerima pensiun-pegawai atau penerima pensiun-janda/duda yang meninggal dunia dapat mengajukan surat permintaan beserta Lampiran-lampirannya termaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 ayat (2) langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai salinan dari surat keputusan tentang pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan.
Pasal 24
Mulainya Pemberian Pensiun-janda/duda
Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini diberikan
mulai bulan berikutnya pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang
bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas
pensiun-janda/bagian pensiun-janda itu didapat oleh yang bersangkutan. Bagi anak
yang dilahirkan dalam batas waktu 300 hari setelah pegawai negeri atau penerima
pensiun-pegawai meninggal dunia, pensiun-janda/bagian pensiun-janda diberikan
mulai bulan berikutnya tanggal kelahiran anak itu.
Pasal 25
Berakhirnya Hak Pensiun-janda/duda
Pemberian pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda berakhir pada akhir
bulan:
Jikalau syarat-syarat yang disebut dalam pasal 12 , pasal 21
atau pasal 22 Undang-undang ini belum dipenuhi atau jika karena sesuatu hal
penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian
pensiun-janda belum dapat dilaksanakan maka kepada bekas pegawai negeri atau
janda (janda-janda)/duda atau anak (anak-anak) yang berkepentingan oleh pejabat
yang berhak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dapat diberikan untuk
sementara uang muka atas pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian
pensiun-janda menurut petunjuk-petunjuk dari Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 27
Penetapan Kembali Pensiun-pegawai atau Pensiun-janda/duda
Apabila penetapan pemberian pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian
pensiun-janda di kemudian hari ternyata keliru, maka penetapan tersebut diubah
sebagaimana mestinya dengan surat keputusan baru yang memuat alasan perubahan
itu, akan tetapi kelebihan pensiun-pegawai atau pensiun-janda/duda atau bagian
pensiun-janda yang mungkin telah dibayarkan, tidak dipungut kembali.
Pasal 28
Pembatalan Pensiun-janda/duda
Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.
Apabila kemudian khusus dalam hal janda (janda-janda) perkawinan termaksud pada ayat (1) pasal ini terputus, maka terhitung dari bulan berikutnya kepada janda yang bersangkutan diberikan lagi pensiun-janda atau bagian pensiun-janda yang telah dibatalkan, atau jika lebih menguntungkan, kepadanya diberikan pensiun-janda yang menurut Undang-undang ini dapat diperolehnya karena perkawinan terakhir.
Pasal 29
Hapusnya Pensiun-pegawai/Pensiun-janda/duda
Jika penerima pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda menurut keputusan pejabat/Badan Negara yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan Haluan Negara yang berdasarkan Pancasila.
Jika ternyata bahwa keterangan-keterangan yang diajukan sebagai bahan untuk penetapan pemberian pensiun-pegawai/pensiun-janda/duda/bagian pensiun-janda, tidak benar dan bekas pegawai negeri atau janda/duda/anak yang bersangkutan sebenarnya tidak berhak diberikan pensiun.
Pasal 30
Jaminan Untuk Pinjaman
Surat keputusan tentang pemberian pensiun menurut Undang-undang ini dapat
dipergunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari salah satu Bank yang
ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Pasal 31
Pemindahan Hak Pensiun-pensiun
Penerima pensiun tersebut tidak boleh menggadaikan atau dengan maksud itu secara lain menguasakan haknya kepada siapapun juga.
Semua perjanjian yang bertentangan dengan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 32
Hal-hal Luar Biasa dan Peraturan Pelaksanaan
Hal-hal yang perlu untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai menurut petunjuk-petunjuk Menteri Keuangan.
Pasal 33
Peraturan Peralihan
Istri (istri-istri) dan anak (anak-anak) yang telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda atau tunjangan-anak yatim/piatu berdasarkan peraturan yang berlaku sebelum Undang-undang ini, dianggap telah didaftarkan sebagai yang berhak menerima pensiun-janda menurut peraturan ini.
Anak-anak Pegawai negeri atau penerima pensiun-pegawai yang dilahirkan sebelum waktu Undang-undang ini mulai berlaku terhadapnya dari perkawinan dengan istri/suami yang pada waktu itu telah meninggal dunia atau telah bercerai dapat didaftarkan sebagai anak yang berhak menerima pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda menurut Undang-undang ini.
Pasal 34
Pensiun-pegawai, pensiun janda/duda, bagian pensiun-janda dan tunjangan-anak yatim/piatu yang penetapannya didasarkan atas peraturan-peraturan yang berlaku sebelum tangggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dinaikkan besarnya menjadi 150% (seratus lima puluh per seratus) dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan lama itu, terhitung mulai tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan ketentuan bahwa: Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun bagi bekas pegawai dan janda setelah dinaikkan tidak boleh kurang dari berturut-turut 100% dan 75% dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat pegawai negeri yang berlaku.
Pelaksanaan kenaikan pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun itu diselenggarakan oleh Kantor-kantor pembayaran yang bersangkutan menurut petunjuk-petunjuk Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 35
Ketentuan Penutup
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI" dan mulai berlaku pada hari diundangkan serta berlaku surut mulai tanggal 1 Nopember 1966.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1969
Presiden Republik
Indonesia,
ttd.
SOEHARTO
Jenderal TNI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 1969
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
ttd.
ALAMSYAH
Mayor Jenderal TNI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1969 NOMOR: 42
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969
TENTANG
PENSIUN-PEGAWAI DAN
PENSIUN-JANDA/DUDA PEGAWAI
PENJELASAN UMUM :
Undang-undang ini diadakan sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 19 Undang-undang Pokok Kepegawaian yang menentukan bahwa jaminan hari tua pegawai negeri, yang antara lain berupa pensiun bagi pegawai sendiri dan pensiun-janda/duda, harus diatur dengan Undang-undang dengan mengingat keadaan penghidupan masyarakat Indonesia.
Karena itu maka dalam Undang-undang ini diatur hal-hal mengenai pensiun-pegawai, pensiun-janda dan pensiun-istimewa untuk janda pegawai yang tewas, yang sebelumnya berturut-turut diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 1952, Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1954 dan yang kesemuanya itu menjadi batal mulai berlakunya dan diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. Dalam pada itu dalam Undang-undang ini telah diadakan pula pengaturan tentang pemberian pensiun-duda, yang diperintahkan oleh pasal 19 Undang-undang Pokok Kepegawaian, agar tidak ada diskriminasi antara hak pegawai pria maupun pegawai wanita.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian, maka peraturan pensiun yang baru ini mempunyai sifat pokok: pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan, sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bekerja bertahun-tahun dalam dinas Pemerintah.
Kedua sifat dari Pensiun itu telah menentukan penyatuannya dalam pasal 19 Undang-undang ini, yang menentukan 3 syarat pokok untuk memperoleh hak pensiun-pegawai, yaitu;
Sebagai lazimnya menurut peraturan-peraturan pensiun yang berlaku sebelumnya, maka juga Undang-undang ini diadakan perkecualian dari syarat usia dan masa-kerja termaksud di atas ini, yaitu dalam hal-hal luar biasa yang diatur pasal 9.
Bahwa untuk memperoleh hak atas jaminan hari tua, pegawai yang bersangkutan antara lain harus memenuhi syarat diberhentikan "dengan hormat" sebagai pegawai negeri adalah perlu berhubung dengan sifatnya pensiun sebagai penghargaan atas jasa-jasa dan penting untuk membina dan memelihara kestiaan pegawai terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya, maka tidaklah pada tempatnya untuk memberikan pensiun kepada pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri.
Peraturan Pensiun Pegawai Negeri, sekalipun hanya mengatur pemberian penghasilan kepada bekas pegawai setelah ia diberhentikan sebagai pegawai negeri, tidak dapat dilepaskan daripada hubungannya dengan tujuan utama daripada Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara Aparatur Negara yang berdaya-guna sebagai alat revolusi Nasional dan organisasi harus terisi dengan korps pegawai negeri yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian sebagai ditentukan dalam Undang-undang itu i.c. syarat kepribadian dan kesetiaan terhadap Negara dan haluan Negara yang berdasarkan Pancasila. Maka dari itu Peraturan Pensiun Pegawai Negeri R.I., sebagaimana dikehendaki menurut Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 18 tahun 1961, selain menjamin pemberian penghasilan atas beban keuangan Negara bagi bekas pegawai dan keluarganya untuk masa hari tua, harus pula mencerminkan penghargaan atas jasa-jasa itu dengan sendirinya terbatas pada para pegawai yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian sebagai disebut di atas, dan tidak diberikan kepada mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena telah melakukan perbuatan/tindakan yang tercela dan bertentangan dengan kepentingan dinas dan/atau Negara.
Jika ketentuan-ketentuan tentang hak dan besarnya pensiun pegawai, pensiun-janda dan tunjangan anak-yatim/piatu dalam peraturan-peraturan pensiun lama sangat dipengaruhi oleh cara pembiayaan pensiun oleh suatu dana pensiun dengan pelbagai iuran-iurannya, maka dalam Undang-undang ini hak dan besarya pensiun-pensiun itu dapat diatur lebih sederhana dan dengan mengutamakan proses pelaksanaan yang mudah dan cepat tanpa mengurangi penelitian bahwa pemberian dan pembayaran pensiun dilakukan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Akhirnya, apabila dibanding dengan peraturan-peraturan yang lama, maka berhubung dengan sifat-sifatnya dalam peraturan pensiun baru ini terdapat perubahan-perubahan penting sebagai disebut di bawah ini :
Berbeda dengan peraturan lama (Undang-undang No. 20 tahun 1952, yang tidak memuat ketentuan-ketentuan batas umur minimum untuk penentuan hak atas pensiun), di dalam peraturan baru berhubung dengan sifatnya sebagai jaminan hari tua ditetapkan batas usia minimum yang harus telah dicapai oleh pegawai untuk mendapat hak atas pensiun, yaitu umur sekurang-kurangnya 50 tahun.
Kemudian, karena pemberian pensiun dimaksudkan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai selama bekerja bertahun-tahun dalam dinas Pemerintah, maka ditentukan pula jumlah minimum masa-kerja yang wajar pula jumlah minimum masa-kerja yang wajar sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun, yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun. Jika pegawai di luar kemauannya sendiri harus diberhentikan sebagai pegawai negeri karena menjadi tenaga kelebihan atau karena penertiban aparatur Negara, untuk dapat diberikan pensiun-pegawai yang bersangkutan harus memiliki masa-kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Selanjutnya, apabila menurut peraturan lama predikat pemberhentian sebagai pegawai negeri tidak menentukan dalam penetapan hak atas pensiun, maka dalam peraturan baru ini ditentukan pula sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun, bahwa pemberhentian pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai negeri harus ada dilakukan dengan hormat.
Besarnya pensiun-pegawai sebulan telah dipertinggi agar pegawai, apabila diberikan pensiun, tidak mengalami kemunduran penghasilan yang terlampau besar. Jumlah pensiun-pegawai tertinggi sebulan dinaikkan dari 50% menjadi 75% dari dasar pensiun, dan pensiun-pegawai terendah sebulan dinaikkan dari 25% menjadi 40%. Besarnya pensiun-janda sebulan dinaikkan dari 20% menjadi 36% dari dasar-pensiun. Selanjutnya, untuk menjamin kehidupan yang cukup layak sebagai penerima pensiun, telah diadakan pula ketentuan bahwa besarnya pensiun-pegawai dan pensiun-janda sebulan berturut-turut adalah sekurang-kurangnya sama besar dengan dan 75% dari gaji-pokok terendah menurut peraturan gaji pegawai negeri yang berlaku. Dengan demikian, maka sistim penggajian pegawai negeri atau dasar prinsip "Kebutuhan Fisik Minimum" (K.F.M.) diperhatikan juga untuk pensiun.
Akhirnya ketentuan-ketentuan tentang pemberian pensiun kepada anak (anak-anak) yatim/piatu telah disederhanakan. Apabila pegawai yang tidak beristeri/bersuami atau janda/duda meninggal dunia dan meninggalkan anak (anak-anak) yang berhak diberikan pensiun, maka kepada anak (anak-anak) itu diberikan terus jumlah pensiun-janda/duda yang diterima oleh ibu/ayahnya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1
Sifat pensiun ini adalah sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian.
Pasal 2
Pasal 3
Golongan-golongan pegawai yang termasuk dalam arti pegawai negeri menurut pasal ini adalah :
Yang memiliki ketiga unsur kepegawaian termaksud dalam pasal 1 Undang-undang Pokok Kepegawaian.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Dengan "gaji terakhir yang berhak diterima", dimaksudkan juga gaji menurut pangkat anumerta.
Pasal 6
Ayat (1). Huruf a sampai dengan c, e dan f: Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud ialah masa berbakti sebagai pelajar menurut Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1949, tentang Penghargaan Pemerintah terhadap pelajar yang telah terbukti untuk Negara;
Huruf g
Pegawai-pegawai dari sekolah-sekolah swasta bersubsidi tersebut pada ayat (1) huruf g, hingga sekarang masih diberi pensiun menurut peraturan lama (Pensioenreglement voor Bijzondere Leerkrechten) yang juga dibiayai oleh Pemerintah, sambil menunggu peninjauan Pensioenreglement voor Bijzondere Leerkrachten.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peraturan Pemerintah yang kini berlaku ialah Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 49) tentang masa-kerja yang dihitung untuk pensiun.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "tunjangan umum dan bantuan umum" ialah tunjangan atau
bantuan yang pemberiannya tidak tergantung dari jabatan/pekerjaan pegawai
negeri, melainkan diberikan dalam rangka kesejahteraan c.q. jaminan sosial
pegawai negeri.
Pasal 9
Ayat (1)
Berhubung dengan sifatnya sebagai jaminan hari tua, ditetapkan batas usia minimum yang harus telah dicapai oleh pegawai untuk mendapat hak atas pensiun, yaitu umur sekurang-kurangnya 50 tahun.
Dari syarat tentang batas usia minimum tersebut dikecualikan pegawai yang harus diberhentikan sebagai pegawai negeri karena keadaan jasmani dan atau rochani. Selanjutnya, sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Pokok Kepegawaian No. 18 tahun 1961 untuk menempatkan pegawai-pegawai pada badan-badan Pemerintah yang memenuhi syarat kepribadian dan kesetiaan, maka ditentukan pula sebagai syarat untuk mendapat hak atas pensiun bahwa pegawai yang bersangkutan diberhentikan sebagai pegawai negeri dengan sebutan "dengan hormat".
Karena pemberian pensiun dimaksudkan juga sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai dalam dinas Pemerintah, maka ditentukan pula minimum masa kerja yang wajar sebagai syarat untuk dapat diberikan pensiun, yaitu sekurang-kurangnya 20 tahun.
Berhubung dengan ketentuan pada pasal 35 Undang-undang ini bahwa Undang-undang ini berlaku surut mulai tanggal 1 Nopember 1966, perlu dijelaskan, bahwa pegawai yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri setelah 1 Nopember 1966, tidak berhak akan pensiun menurut Undang-undang ini.
Ayat (2)
Jika pegawai di luar kemauannya sendiri diberhentikan sebagai pegawai negeri karena menjadi tenaga kelebihan atau karena penertiban aparatur Negara dan sebagainya, maka untuk dapat diberikan pensiun pegawai yang bersangkutan harus memiliki masa-kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
Ayat (3)
Bagi pegawai negeri yang pernah menjalankan tugas Negara, yaitu kewajiban Negara yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1952, untuk hak pensiun tidak lagi disyaratkan masa-kerja 10 tahun seluruhnya sebagai pegawai negeri, tetapi cukup dengan memiliki masa-kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun dalam kedudukan apapun.
Pasal 10
Untuk mempecepat pemberian/pembayaran pensiun maka :
Pasal 11
Besarnya pensiun-pegawai sebulan ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari gaji-pokok, dengan maksud agar pegawai, apabila dipensiunkan tidak mengalami kemunduran penghasilan yang terlampau besar. Dalam rangka pembentukan dana pensiun, maka dengan Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini, dapat ditetapkan prosentase-prosentase yang tinggi daripada yang ditetapkan dalam pasal ini.
Pasal 12
Pasal 13 s/d Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Menurut ketentuan dalam pasal ini pensiun-pegawai harus dibatalkan jika penerima pensiun yang besangkutan diangkat lagi sebagai pegawai negeri, termasuk anggota ABRI karena pada azasnya Pemerintah untuk selanjutnya tidak lagi menghendaki kemungkinan pemberian lebih dari satu macam pensiun-pegawai ataupun pensiun-janda kepada bekas pegawai negeri atau isteri/anaknya.
Ketentuan dalam pasal ini dengan sendirinya tidak berlaku lagi bagi pegawai pensiunan yang dipekerjakan kembali dalam suatu jabatan negeri dengan diberi gaji bulanan/harian di samping pensiun.
Dalam hal tersebut pada pasal 15 ayat (2) kepada pegawai yang bersangkutan diberikan pensiun menurut perhitungan yang lebih menguntungkan.
Pasal 16.
Cukup jelas. Periksa Penjelasan Umum.
Pasal 17.
Ayat (1). Periksa Penjelasan Umum.
Ayat (2). Ketentuan tentang batas minimum sebesar 75% dari gaji-pokok terendah hanya berlaku bagi pensiun-janda (36%) dan tidak berlaku untuk bagian-bagian pensiun-janda termaksud pada ayat (1).
Ayat (3). Ketentuan pada ayat (3) menghapuskan ketentuan-ketentuan dalam peraturan lama Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1952, tentang pemberian pensiun kepada janda dan tunjangan kepada anak yatim/piatu pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1954, tentang pemberian tunjangan istimewa kepada keluarga pegawai yang tewas.
Ketentuan dalam ayat (3) pasal ini berlaku juga bagi calon pegawai dan pensiunan yang dipekerjakan kembali sebagai pegawai bulanan apabila ia tewas.
Dalam rangka pembentukan dana pensiun, maka dengan Peraturan Pemerintah termaksud dalam pasal 2 huruf a Undang-undang ini, dapat ditetapkan prosentase-prosentase yang lebih tinggi dari pada yang ditetapkan dalam pasal ini.
Pasal 18.
Ayat (1).
Huruf b: Dengan satu bagian pensiun-janda dimaksud bagian pensiun-janda yang seharusnya diberikan kepada ibu atau golongan anak (anak-anak) yang bersangkutan.
Ayat (2). Berdasarkan ketentuan pada ayat ini, dalam hal janda/duda penerima pensiun meninggal dunia dan mempunyai anak (anak-anak) yang berhak diberikan pensiun, maka pensiun janda/duda diberikan langsung kepada anak (anak-anak) itu, tanpa memerlukan penetapan surat keputusan pensiun baru.
Pasal 19.
Pendaftaran suami/isteri/anak sebagai yang berhak menerima pensiun-janda/duda perlu diadakan untuk menjamin hak mereka, memudahkan tata-usaha, serta pula untuk mempercepat penyelesaian pemberian pensiun.
Pasal 20.
Surat permintaan untuk mendapat pensiun-janda/duda ini harus disertai dengan surat keterangan dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah tingkat II yang bersangkutan yang menyatakan bahwa orang tua yang bersangkutan adalah orang tua kandung atau, dalam hal orang tua kandung telah meninggal dunia, orang tua yang secara sah telah mengangkat-sebagai anak-angkat pegawai yang bersangkutan.
Pasal 21 s/d pasal 22.
Cukup jelas.
Pasal 23.
Ketentuan pada pasal ini merupakan salah satu usaha untuk memperlancar penyelesaian pemberian pensiun.
Pasal 24 s/d pasal 27.
Cukup jelas.
Pasal 28.
Pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda yang diberikan kepada janda/duda menurut ketentuan ayat (1) pasal 28 tidak dibatalkan jika janda/duda masih mempunyai anak.
Pasal 29.
Ayat (1). huruf b: Yang dimaksud dengan keputusan pejabat/badan Negara yang berwenang dalam pasal 29 ayat (1) huruf b, ialah keputusan Badan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan/atau Keputusan Presiden/Pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (1) huruf e dan f, Undang-undang Pokok Kepegawaian.
Ayat (2). Dalam hal keputusan pemberian pensiun dicabut, termaksud pada ayat (2) pasal ini, maka pensiun yang telah dibayarkan harus ditagih kembali.
Pasal 30.
Cukup jelas.
Pasal 31.
Ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi penerima pensiun terhadap praktek pemberian pinjaman uang dengan memungut bunga yang tinggi.
Pasal 32.
Cukup jelas.
Pasal 33.
Hal yang dimaksud pada ayat (2) pasal ini, ialah jika pegawai yang bersangkutan, pada waktu diangkat menjadi pegawai negeri, mempunyai anak (anak-anak) sedang ibunya telah meninggaldunia atau diceraikan.
Ketentuan pada ayat tersebut merupakan penyimpangan dari pasal 19 ayat (4) huruf a yang menentukan, bahwa anak yang dapat didaftar untuk hak atas pensiun, adalah hanya anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri)/suami yang terdaftar.
Pasal 34.
Besarnya pensiun-pegawai sebulan untuk tiap-tiap tahun masa-kerja telah dipertinggi dari 1,6% menurut peraturan lama menjadi 2,5% menurut pasal 11 ayat (1) Undang-undang ini.
Begitu pula minimum pensiun-pegawai yang menurut peraturan lama berjumlah 50% telah ditetapkan dalam Undang-undang ini menjadi 75%. Ini berarti, bahwa besarnya pensiun-pegawai dan maksimum pensiun-pegawai menurut Undang-undang telah dipertinggi dengan 150% jika dibandingkan dengan besarnya pensiun-pegawai dan maksimum pensiun-pegawai menurut peraturan lama.
Oleh karena itu maka pensiun-pegawai yang ditetapkan berdasarkan peraturan lama dipandang perlu dinaikkan besarnya dengan 150%.
Kenaikan sebesar 150% bagi pensiun-pegawai termaksud di atas sudah selayaknya diberikan pula bagi pensiun-janda dan tunjangan anak-yatim/piatu yang ditetapkan menurut peraturan lama.
Dalam rangka pembentukan Dana Pensiun termaksud pasal 2 huruf a, dan apabila keadaan keuangan Negara mengizinkan maka dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan prosentase-prosentase yang lebih tinggi dari yang ditentukan dalam pasal ini.
Pasal 35.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR :2906