website counter

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR :  06 TAHUN 2001

TENTANG

JENJANG PANGKAT JABATAN PIMPINAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

 

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

 

Menimbang :

a.

bahwa dalam rangka pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perlu ditetapkan jenjng pangkat jabatan pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

 

 

 

 

b.

bahwa jenjang pangkat jabatan pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 42 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 037/KEP/1985 tentang Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

 

 

 

 

c.

bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan kembali jenjang pangkat jabatan pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

 

 

 

Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;

 

 

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;

 

 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural;

 

 

 

 

4.

Kepustusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Susunan Organisasi Perwakilan-perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;

 

 

 

 

5.

Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang Badan Kepegawaian Negara

     

Memperhatikan :

Surat usul dari Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri Nomor 1149/KP/XI/2000/02 tanggal 31 Oktober 2000.

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan :

KEPUTUSAN KEP[ALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG JENJANG PANGKAT JABATAN PIMPINAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

 

Pasal 1

Jenjang pangkat bagi jabatan pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah sebagai tersebut dalam lampiran keputusan ini.

 

Pasal 2

Jenjang pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan/struktural pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

 

Pasal 3

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan/struktural pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 4

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 037/Kep/1985 tentang Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 42 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Lampiran Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 037/Kep/1985 tentang Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5

Keputusan ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal :  22 Maret 2001

 

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

 

PROF. DR. PRIJONO TJIPTOHERIJANTO

 

 

 

 

Lampiran

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor :  06 Tahun 2001

Tanggal :  22 Maret 2001

 

JENJANG PANGKAT JABATAN PIMPINAN PADA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

 

NO.

ESELON

JABATAN PIMPINAN

PADA PERWAKILAN RI

DI LUAR NEGERI

JENJANG PANGKAT

PANGKAT PERMULAAN

GOL

RUANG

PANGKAT TERTINGGI

GOL.

RUANG

1 2 3 4 5 6 7
 

A.  Jabatan Pada Perwakilan Diplomatik

1 II.a Wakil Kepala Perwakilan Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d

2

III.a

Kepala Bidang Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
Kepala Bagian Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b

 

  Kepala Sub Bidang Penata III/c Penata Tingkat I III/d
  Kepala Sub Bagian Penata III/c Penata Tingkat I III/d

 

B.  Jabatan Pada Perwakilan Konsuler

 

4

II.a

Kepala Perwakilan Konsulat Jenderal Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
Kepala Perwakilan Konsulat Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d

5

III.a

Kepala Bidang Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
Kepala Bagian Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b

6

IV.a

Kepala Sub Bidang Penata III/c Penata Tingkat I III/d
Kepala Sub Bagian Penata III/c Penata Tingkat I III/d

 

 

KEPALA

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

 

PROF. DR. PRIJONO TJIPTOHERIJANTO