MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : SK. 12/A/OT/IX/2004/01
TENTANG
PELEBURAN GOLONGAN PEJABAT ADMINISTRASI KE DALAM GOLONGAN PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional telah memberikan tantangan dan sekaligus peluang yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri sehingga diperlukan penataan profesi dan peningkatan kualitas pelaksana diplomasi; |
|||
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan capaian hasil kinerja pelaksanaan tugas di bidang politik luar negeri dan hubungan luar negeri, diperlukan pejabat dinas luar negeri yang mempunyai kemampuan diplomasi yang handal, berdaya guna dan berhasil guna; |
|||
| c. | bahwa Organisasi Perwakilan Republik Indonesia telah diperbaharui dan disesuaikan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan serta diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kinerja Perwakilan. | |||||
| d. | bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri tentang peleburan antara golongan Pejabat Administrasi dengan golongan Pejabat Diplomat Konsuler. | |||||
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890). | |||
| 2. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1961 dan Pengesahan Konvensi mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hak Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocols to the Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality), 1963 (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211); | |||||
| 3. | Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 382); | |||||
| 4. | Peraturan Pemerintah omor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263); | |||||
| 5. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; | |||||
| 6. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.053/OT/II/2002/01 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri; | |||||
| 7. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/V/2004/01 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan di Luar Negeri beserta Lampirannya; | |||||
| 8. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.279/OR/VIII/83/01 tahun 1983 tentang Peraturan Dasar Pejabat Dinas Luar Negeri; | |||||
|
MEMUTUSKAN |
||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PELEBURAN GOLONGAN PEJABAT ADMINISTRASI KE DALAM GOLONGAN PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER |
||||
|
Pasal 1 |
||||||
| (1) | Terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan ini, Pejabat Administrasi dilebur ke dalam golongan Pejabat Diplomatik Konsuler dan selanjutnya dinyatakan tidak ada lagi dalam sistim Kepegawaian Dinas Luar Negeri Departemen Luar Negeri. | |||||
| (2) | Prosedur dan mekanisme peleburan diatur dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian tidak terpisah dari Keputusan ini. | |||||
|
Pasal 2 |
||||||
|
Para Pejabat Administrasi berhak untuk menentukan sendiri pilihan kelanjutan jalur karirnya yaitu pada jalur karir diplomatik atau pada jalur non-diplomatik. |
||||||
|
Pasal 3 |
||||||
|
Peleburan Pejabat Administrasi dengan Pejabat Diplomatik dan Konsuler dilakukan sebagai berikut : |
||||||
| a. | PA Tingkat VI menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler dengan gelar Diplomatik Atase; | |||||
| b. | PA Tingkat V menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler dengan gelar Sekretaris III; | |||||
| c. | PA Tingkat IV menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler dengan gelar Sekretaris II; | |||||
| d. | PA Tingkat III menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler dengan gelar Sekretaris I apabila telah mengikuti dan lulus pendidikan berjenjang Sesdilu; | |||||
| e. | PA Tingkat II menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler dengan gelar Counsellor apabila telah mengikuti dan lulus pendidikan berjenjang Sesdilu; | |||||
| f. | PA Tingkat I menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler dengan gelar Minister Counsellor apabila telah mengikuti dan lulus pendidikan berjenjang Sesparlu. | |||||
|
Pasal 4 |
||||||
| (1) | Pejabat Administrasi bergelar PA III, PA II dan PA I yang belum pernah mengikuti pendidikan berjenjang Sesdilu dan/atau Sesparlu diwajibkan untuk mengikuti pendidikan berjenjang tersebut; | |||||
| (2) | Kenaikan gelar ke jenjang gelar yang lebih tinggi ditentukan oleh pemenuhan persyaratan dan kelulusan pendidikan berjenjang Sesdilu dan/atau Sesparlu tersebut; | |||||
|
Pasal 5 |
||||||
|
Untuk memfasilitasi pemenuhan persyaratan pendidikan berjenjang tersebut pada pasal 4 di atas akan diadakan crash program yang pengaturannya akan ditentukan kemudian oleh Tim Pendukung Baperjakat. |
||||||
|
Pasal 6 |
||||||
| (1) | Pendidikan berjenjang yang terhutang tersebut harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. | |||||
| (2) | Apabila pendidikan berjenjang terhutang tidak diselesaikan dalam kurun waktu tersebut, maka Pejabat Administrasi yang bersangkutan disamakan menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler satu tingkat atau dua tingkat di bawah gelar Diplomatik yang disandangnya, sebanding dengan pendidikan berjenjang yang belum dijalankannya. | |||||
|
Pasal 7 |
||||||
|
Para Pejabat Administrasi yang sudah berada di Perwakilan pada saat ditetapkannya Keputusan ini tetap melaksanakan tugas administrasi dan keuangan sampai dengan : |
||||||
| a. | Berakhirnya masa penugasannya di Perwakilan; atau | |||||
| b. | Sampai tibanya pejabat non-diplomatik pengganti pelaksana tugas administrasi dan keuangan Perwakilan; atau | |||||
| c. | Dialihkannya yang bersangkutan ke unit kerja operasional Perwakilan dimaksud. | |||||
|
Pasal 8 |
||||||
| (1) | Dengan dileburkannya golongan Pejabat Administrasi ke dalam golongan Pejabat Diplomatik Konsuler maka pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan di Perwakilan dilakukan oleh Pejabat non-diplomatik yaitu BKRT (Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan). | |||||
| (2) | Tata cara pengisian, pendidikan dan pengaturan lainnya mengenai jabatan non-diplomatik pada ayat (1) di atas diatur dalam Keputusan tersendiri. | |||||
|
Pasal 9 |
||||||
| (1) | Pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi dan keuangan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk selanjutnya dilakukan oleh pejabat diplomatik yang berfungsi sebagai Head of Chancery (Kepala Operasional Perwakilan). | |||||
| (2) | Penetapan Head of Chancery dilakukan melalui Keputusan Menteri Luar Negeri. | |||||
|
Pasal 10 |
||||||
|
Untuk memberikan bekal pengetahuan dan keahlian pekerjaan substantif operasional, semua Pejabat Administrasi yang memilih jalur karir diplomatik ditugaskan pada jabatan atau tugas-tugas substantif operasional di dalam negeri, kecuali bagi mereka yang oleh Tim Pendukung Baperjakat diputuskan ditugaskan pada jabatan atau tugas-tugas administrasi dan keuangan di unit-unit kerja Departemen. |
||||||
|
Pasal 11 |
||||||
| (1) | Penugasan mantan Pejabat Administrasi ke Perwakilan dan di luar negeri setelah peleburan dapat berupa : | |||||
| a. | Ditempatkan ke Perwakilan untuk tetap melaksanakan tugas di bidang administrasi dan keuangan Perwakilan guna menjamin terselenggaranya pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi dan keuangan Perwakilan secara baik, tertib dan lancar sampai adanya pejabat BPKRT yang mampu melaksanakan tugas administrasi dan keuangan Perwakilan secara mandiri. | |||||
| b. | Ditempatkan ke Perwakilan untuk melaksanakan tugas-tugas substantif operasional. | |||||
| c. | Pada kedua bentuk penugasan di atas, mantan Pejabat Administrasi memiliki tugas dan kewajiban membantu Head of Chancery (Kepala Operasional Perwakilan) dan memberikan bimbingan serta mendampingi BPKRT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. | |||||
| (2) | Keputusan penetapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh Tim Pendukung Baperjakat. | |||||
|
Pasal 12 |
||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||
| pada tanggal 03 September 2004 | ||||||
| MENTERI LUAR NEGERI | ||||||
| REPUBLIK INDONESIA | ||||||
| HASSAN WIRAJUDA | ||||||
| LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI | ||||||
|
NOMOR |
: SK.12/A/OT/IX/2004/01 |
|||||
|
TANGGAL |
: 3 SEPTEMBER 2004 |
|||||
|
TATA CARA PELEBURAN GOLONGAN PEJABAT ADMINISTRASI KE DALAM GOLONGAN PEJABAT DIPLOMATIK KONSULER |
||||||
|
|
|
|
|
|||
|
|
1. |
Para Pejabat Administrasi harus sudah menyampaikan pilihannya kepada Menteri Luar Negeri untuk tetap berkarir pada jalur karir diplomatik yaitu menjadi Pejabat Diplomatik Konsuler atau pada jalur karir non-diplomatik selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2004. |
||||
|
|
2. |
Bagi mereka yang tidak menyampaikan pilihan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas sampai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dari Jabatan Dinas Luar Negeri Departemen Luar Negeri. |
||||
|
|
3. |
Prosedur penyampaian pilihan dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan seperti contoh dalam lampiran ini. |
||||
|
|
4. |
Bagai para Pejabat Administrasi yang bertugas di Perwakilan, formulir pilihan diketahui dan disahkan oleh Kepala Perwakilan; dan bagi mereka yang bertugas di Jakarta diketahui dan disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I masing-masing. |
||||
|
|
5. |
Formulir pilihan yang telah diisi dan disahkan oleh pimpinan unit kerja masing-masing di atas harus sudah diterima Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri sebelum berakhirnya batas waktu tersebut pada butir 1 di atas. |
||||
|
|
6. |
Biro Kepegawaian akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Diplomatik atau Non-Diplomatik berdasarkan pilihan yang disampaikan para Pejabat Administrasi. |
||||
| MENTERI LUAR NEGERI | ||||||
| REPUBLIK INDONESIA | ||||||
| N. HASSAN WIRAJUDA | ||||||
FORMULIR PERNYATAAN PILIHAN JALUR KARIR
(PASAL 1 DAN 2 KEPUTUSAN MENLU NO 12/A/OT/IX/2004/01