MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : SK. 08/A/KP/VI/2004/01
TENTANG
PENEMPATAN SUAMI ISTERI YANG MEMPUNYAI STATUS DIPLOMAT PEJABAT DINAS LUAR NEGERI
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri sehingga diperlukan peningkatan kesiapan sumber daya manusia yang memadai; |
|||
|
|
|
b. |
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja diplomasi Indonesia secara berkesinambungan dipandang perlu untuk mengoptimalkan potensi sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi Pejabat Dinas Luar Negeri; |
|||
| c. | bahwa di lingkungan Departemen Luar Negeri terdapat pasangan suami isteri yang mempunyai status Diplomat Pejabat Dinas Luar Negeri; | |||||
| d. | bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Penempatan Suami Isteri yang Mempunyai Status Diplomat Pejabat Dinas Luar Negeri. | |||||
| Mengingat | : | 1. |
Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882); |
|||
| 2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; | |||||
| 3. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.279/OR/VIII/83/01 Tahun 1983 tentang Peraturan Dasar Pejabat Dinas Luar Negeri; | |||||
| 4. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor 70/OR/X/87/01 Tahun 1987 tentang Jenjang Gelar Kepangkatan bagi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; | |||||
| 5. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SKL.053/OT/II/2002/01 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri; | |||||
| 6. | Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.06/A/OT/V/2004/01 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri; | |||||
|
MEMUTUSKAN |
||||||
| Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI LUAR NEGERI TENTANG PENEMPATAN SUAMI ISTERI YANG MEMPUNYAI STATUS DIPLOMAT PEJABAT DINAS LUAR NEGERI |
||||
|
Pasal 1 |
||||||
|
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : |
||||||
| 1. | Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. | |||||
| 2. | Diplomat adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang telah mengikuti dan lulus pendidikan khusus diplomatik konsuler dan diangkat sebagai diplomat oleh Menteri Luar Negeri. | |||||
| 3. | Pasangan Diplomat uami isteri adalah diplomat Indonesia yang berstatus suami isteri. | |||||
| 4. | Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima dan atau pada Organisasi Internasional. | |||||
| 5. | Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan kepada suami atau isteri atau anak yang sah dari Diplomat Indonesia di luar negeri. | |||||
|
Pasal 2 |
||||||
|
|
|
(1) |
Setiap Diplomat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam penugasan dan pengembangan karir diplomatiknya; |
|||
| (2) | Penempatan ke Perwakilan dan pengembangan karir Diplomat Indonesia didasarkan pada kompetensi dan kecakapan substantif masing-masing Diplomat yang bersangkutan. | |||||
|
Pasal 3 |
||||||
| (1) | Pertimbangan kompetensi dan kecakapan substantif dari masing-masing suami isteri, ketersediaan lowongan di Perwakilan, pertimbangan efisiensi serta kedekatan dalam jarak yang memungkinkan kesatuan keluarga (family union) menjadi pedoman dalam penetapan penempatan pasangan diplomat suami isteri di Perwakilan; | |||||
| (2) | Pasangan Diplomat Indonesia suami isteri masing-masing dapat ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri menurut urutan prioritas kebijakan; | |||||
|
|
|
|
(a) |
pada dua Perwakilan yang berdekatan dalam satu negara akreditasi; |
||
|
|
|
|
(b) |
pada dua Perwakilan yang berdekatan pada dua negara akreditasi; |
||
| (c) | pada satu Perwakilan. | |||||
|
Pasal 4 |
||||||
| (1) | masing-masing dari pasangan diplomat suami isteri berhak memilih untuk melakukan tugasnya sebagai Diplomat Indonesia atau memilih mengikuti pasangannya; | |||||
| (2) | Keinginan untuk menentukan pilihan sebagaimana tersebut pada ayat 1 di atas harus dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh pasangan yang bersangkutan kepada Sekretaris Jenderal melalui Ketua Tim Pendukung Baperjakat. | |||||
|
Pasal 5 |
||||||
|
|
|
(1) |
Semua ketentuan tentang penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri di Perwakilan berlaku bagi Pasangan diplomat suami isteri yang masing-masing ditempatkan di Perwakilan, kecuali yang menyangkut status keikutsertaan anak, masa penempatan serta hak-hak keuangan yang diatur secara tersendiri dalam keputusan ini; |
|||
| (2) | Anak yang berhak mendapat tunjangan keluarga harus ditetapkan terlebih dahulu oleh suami isteri yang bersangkutan sebelum ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, kecuali dalam hal pasangan Diplomat Indonesia ditempatkan di Perwakilan yang sama. | |||||
|
Pasal 6 |
||||||
|
|
|
Pasangan Diplomat Indonesia suami isteri yang ditempatkan pada Perwakilan yang berbeda, diberikan : |
||||
| a. | semua hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali tunjangan isteri atau suami; | |||||
|
|
|
b. |
tunjangan anak diberikan kepada salah satu pasangan Diplomat suami isteri yang diikuti anak tersebut. |
|||
|
Pasal 7 |
||||||
|
Pasangan Diplomat suami isteri yang ditempatkan pada Perwakilan yang sama atau pada Perwakilan yang berbeda tetapi di kota yang sama, diberikan : |
||||||
| a. | semua haknya sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali tunjangan suami atau isteri; | |||||
| b. | tunjangan anak, sewa rumah, biaya penampungan hotel dan ongkos perjalanan pindah hanya diberikan kepada salah satu yaitu yang memiliki gelar diplomatik yang lebih tinggi. | |||||
|
Pasal 8 |
||||||
|
|
|
Pasangan Diplomat suami isteri yang ditempatkan secara terpisah wajib menjaga dan memelihara keutuhan rumah tangganya. |
||||
|
Pasal 9 |
||||||
|
|
|
Pasangan Diplomat suami isteri yang mengikuti penempatan isteri atau suaminya di Perwakilan dapat mengajukan : |
||||
| a. | cuti di luar tanggungan negara; atau | |||||
| b. | permohonan ijin tugas belajar atas biaya sendiri. | |||||
|
Pasal 10 |
||||||
|
|
|
(1) |
Pasangan Diplomat suami isteri yang mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dikenai segala ketentuan tentang cuti di luar tanggungan negara; |
|||
| (2) | Kepada isteri atau suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diberikan tunjangan isteri atau suami sesuai peraturan yang berlaku; | |||||
| (3) | Dalam hal salah satu dari pasangan diplomat suami isteri mengajukan ijin cuti tugas belajar atas biaya sendiri pada lembaga pendidikan atau universitas yang terakreditasi baik, maka : | |||||
| a. | kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan isteri atau suami sesuai dengan peraturan yang berlaku; | |||||
| b. | gaji dan tunjangan lainnya di dalam negeri dihentikan; | |||||
| c. | masa keberadaannya di luar negeri diperhitungkan sebagai masa kerja. | |||||
|
Pasal 11 |
||||||
|
|
|
Pasangan diplomat suami isteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 di atas, mendapatkan hak keuangan dan hak-hak lainnya yang diberikan hanya kepada diplomat yang ditempatkan di Perwakilan. |
||||
|
Pasal 12 |
||||||
|
Agar masa penempatan di Perwakilan RI di luar negeri dan/atau di dalam negeri bagi pasangan diplomat suami isteri dapat dilakukan secara bersamaan, maka penempatan pasangan diplomat suami isteri diatur sebagai berikut : |
||||||
| a. | penempatan pasangan diplomat suami isteri di Perwakilan dilakukan setelah terpenuhinya masa penempatan di dalam negeri; | |||||
| b. | masa penempatan di dalam negeri bagi pasangan diplomat suami isteri sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun; | |||||
| c. | masa tugas di Perwakilan bagi pasangan diplomat suami isteri paling lama 4 (empat) tahun; | |||||
| d. | atas pertimbangan kepentingan dinas, masa penempatan pasangan diplomat suami isteri dapat ditetapkan 4 (empat) tahun di dalam negeri dan 3 (tiga) tahun di luar negeri; | |||||
| e. | apabila saat penempatan ke atau saat penarikan dari Perwakilan antara diplomat suami isteri tidak sama, maka selisih waktu keberangkatan atau penarikan pasangan diplomat suami isteri tersebut paling lama adalah maksimum 1 (satu) tahun. | |||||
|
Pasal 13 |
||||||
| (1) | Apabila salah satu pasangan diplomat suami isteri tersebut ditempatkan sebagai Kepala Perwakilan atau Wakil Kepala Perwakilan, maka isteri atau suami wajib mendampingi pasangannya di Perwakilan tempat tugasnya bukan sebagai Pejabat Dinas Luar Negeri; | |||||
| (2) | Isteri atau suami yang mendampingi penempatan tersebut dapat mengambil cuti di luar tanggungan negara. | |||||
|
Pasal 14 |
||||||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK/101/PK/VII/96/01 tentang Penugasan Suami dan Isteri yang mempunyai Kualifikasi Pejabat Dinas Luar Negeri dinyatakan tidak berlaku lagi. |
||||||
|
Pasal 15 |
||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
| Ditetapkan di Jakarta | ||||||
| pada tanggal 03 September 2004 | ||||||
| MENTERI LUAR NEGERI | ||||||
| REPUBLIK INDONESIA | ||||||
| N. HASSAN WIRAJUDA | ||||||