|
Kegiatan Jadwal |
Publikasi Sosialisasi |
Pelatihan Isi Formulir |
Distribusi Formulir |
Penarikan Formulir |
Brosur

Agar
seluruh PNS mengetahui tentang adanya Pendataan Ulang Pegawai
Negeri Sipil pada bulan juni 2003, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
melakukan publikasi & sosialisasi melalui: Televisi Nasional/Regional,
Surat Kabar Nasional/Daerah/Lokal, Radio Nasional/ Daerah/Lokal,
Poster, Press Release, Bakohumas, Rapat-rapat Dinas/Pelatihan
dan Instansi Pemerintah termasuk di DEPLU Pusat dan Perwakilan
RI di luar negeri.
Pelaksanaan
Pendataan Ulang PNS dilaksanakan secara serentak oleh seluruh
PNS, berlangsung dari tanggal 1 s/d 31 Juli 2003 (30 hari),
baik bagi PNS yang bertugas di dalam negeri maupun di luar
negeri.
PUPNS
ini merupakan tahap awal dalam rangka membangun sistim
informasi manajemen PNS, untuk mendapatkan data PNS yang
akurat, terpercaya, aktual dan terintegrasi, baik di tingkat
unit organisasi, wilayah maupun nasional. PUPNS ini merupakan
bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan
kapasitas PNS, sebagai salah satu unsur aparatur negara,
membangun kesinambungan SDM aparatur, meningkatkan daya
kompetensi dan profesionalisme PNS, khususnya dalam memenuhi
tuntutan masyarakat, serta menghadapi kemajuan organisasi
maupun persaingan SDM global di era informasi dan komunikasi
yang berubah dinamis dewasa ini.
Pemerintah saat ini sungguh-sungguh berupaya membangun tata
kepemerintahan yang baik atau Good Governance, dimana
didalamnya terwujud antara lain sistim manajemen kepegawaian
yang didukung sistim informasi yang handal. Pemerintahan yang
baik harus memiliki kultur birokrasi yang transparan,
akuntabel, efektif dan efisien, bersih dari KKN, berdisiplin,
disertai semangat berkinerja tinggi, serta menjadi pelayan
masyarakat yang pantas diteladani
Diharapkan agar setiap PNS dapat mengisi formulir PUPNS dengan
penuh kejujuran dan tanpa ragu-ragu, setiap atasan PNS agar
meneliti secara cermat kebenaran pengisian formulir serta
pimpinan instansi pusat dan daerah, maupun masyarakat luas
hendaknya dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan
pelaksanaan PUPNS secara bertanggung jawab.
LATAR
BELAKANG
-
Dalam
rangka memenuhi tuntutan masyarakat tentang peningkatan
kinerja, dan peranan PNS sebagai perekat NKRI, maka reformasi
di bidang kepegawaian harus dilakukan.
-
Pelaksanaan reformasi kepegawaian dilakukan secara sistematik,
bertahap dan berkesinambungan sehingga tercipta PNS yang
profesional, netral, bebas KKN dan akuntabel dalam memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan
dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas.
-
Untuk mencapai PNS sebagaimana tersebut di atas maka masalah SDM PNS
menjadi perhatian utama baik mengenai kualitas maupun
kuantitas serta pengalokasiannya.
-
Dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang
desentralisasi kewenangan, mengakibatkan perubahan dibidang
kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian.
- Perubahan tersebut diatas berdampak pada akurasi data dan informasi
kepegawaian yang telah ada, maka untuk melengkapi,
memuktahirkan dan mengakuratkan data tersebut, perlu
dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara nasional
(PUPNS).
TUJUAN PUPNS
Tujuan
dilaksanakannya Pendataan Ulang PNS ini adalah :
- Untuk
mewujudkan statistik Pegawai Negeri Sipil yang muktahir
dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan reformasi
kepegawaian yang antara lain:
-
mendukung kebijakan analisis jabatan, inventarisasi
jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan;
-
mendukung kebijakan penataan/relokasi/mobilitas PNS;
-
mendukung kebijakan pengembangan kepegawaian yang mencakup
Diklat PNS;
-
mendukung restrukturisasi PNS dari aspek kualitas dan
kuantitas.
-
Mewujudkan data kepegawaian yang muktahir disetiap instansi
baik pusat maupun daerah, yang dimungkinkan dibangunnya
sistim informasi kepegawaian yang terintegrasi secara
nasional.
-
Menciptakan identitas tunggal yang mendukung pembinaan dan
kesejahteraan PNS secara nasional.
-
Mendukung kebijakan pemerintah dibidang belanja pegawai dan
kesejahteraan PNS.
YANG
PERLU DIKETAHUI PNS
|
Mengapa PNS harus
di data ulang |
-
PUPNS terakhir
dilaksanakan pada tahun 1974
-
Adanya
perubahan/penggabungan/pengalihan beberapa instansi
-
Adanya pengalihan
status PNS Daerah sebagai konsekuensi dari otonomi
daerah, menyebabkan data PNS baik di tingkat
organisasi, wilayah maupun nasional tidka akurat
lagi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
|
|
Dasar Hukum |
|
|
|
Azas |
- Semua PNS baik
PNS Pusat maupun Daerah pada dasarnya adalah satu
yaitu PNS Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pembinaan PNS
dilakukan oleh Presiden
|
|
Maksud Kegiatan |
- Untuk
mendapatkan data PNS yang akurat dan aktual baik
di tingkat organisasi, wilayah maupun nasional
- Kebijakan
manajemen kepegawaian secara nasional diarahkan
pada pembinaan aparatur (PNS) yang profesional,
sejahtera, netral dan akuntabel.
- Untuk
mewujudkan PNS seperti itu, perlu didukung oleh
Sistem Manajemen Kepegawaian, dimana sistem
informasi manajemen kepegawaian merupakan
prasarana dasarnya.
- Sistem
informasi manajemen kepegawaian yang handal tidak
akan terwujud apabila tidak didukung oleh data
yang akurat dan aktual
- PUPNS merupakan
langkah awal untuk membangun sistem informasi
manajemen kepegawaian yang handal dan terintegrasi
yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan
baik secara organisasi, wilayah maupun nasional.
- Hasil dari
PUPNS akan diolah dan dijadikan basis data yang
akan menjadi dasar untuk pembinaan PNS yang
profesional sejahtera, netral dan akuntabel.
|
|
Kapan PUPNS
dilaksanakan |
|
Tanggal 1 - 31 Juli
2003 |
|
Siapa yang akan di
data |
- PNS Pusat
- PNS Daerah
(Propinsi/Kabupaten/Kota)
- PNS yang
bertugas di luar negeri
|
|
Siapa yang terkait
dalam pendataan PNS |
- Seluruh PNS
- Atasan langsung
yang bersangkutan
- Setiap pimpinan
instansi (Pusat dan Daerah) bertanggungjawab atas
kelancaran pelaksanaan pendataan di lingkungan
instansinya masing-masing
|
|
Apa Kewajiban PNS |
- Mengisi
formulir PUPNS dengan HURUF BALOK dan menggunakan
BALLPOINT WARNA HITAM
- Menyampaikan
formulir yang telah diisi secepetnya kepada
atasannya masing-masing
- Meminta dan
menyimpan tanda bukti pengisian formulir PUPNS
|
|
Apa Yang Harus
disiapkan oleh setiap PNS |
Pas foto terbaru
ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
SKKP terakhir
Nomor seri KARPEG
Data semua ijazah/STTB yang dimiliki
SK CPNS / PNS
Data semua diklat/kursus yang pernah diikuti
Data semua SK Jabatan yang pernah diduduki
Data keluarga (NIP suami/istri bila PNS, Akte
kelahiran anak)
Penghargaan
Nomor dan kode askes |
|
Apa Kewajiban
Aatasan |
- Menyampaikan
informasi tentang PUPNS kepada semua bawahan yang
ada di lingkungan unit kerjanya
- Menyampaikan
formulir PUPNS kepada bawahannya di lingkungan
unit kerjanya
- Membantu dan
membimbing bawahan dalam pengisian formulir PUPNS
Memeriksa dan meneliti hasil pengisian formulir
oleh bawahannya dan
menandatangani formulir PUPNS yang telah diisi
bawahannya tersebut
- Mengumpulkan
semua formulir yang telah diisi pegawai di
lingkungan unit kerjanya dan menyampaikannya
kepada pimpinan instansi masing-masing
selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2003
-
Bertanggungjawab atas kelancaran seluruh kegiatan
PUPNS di lingkungan unit kerjanya.
|
|
Bagaimana
Mekanismenya |
- Formulir PUPNS
dikirimkan oleh Sekretariat PUPNS ke seluruh
instansi. Untuk PNS Pusat ke Departemen yang
bersangkutan. Untuk PNS Daerah melalui
BKD/Prop/Kab/Kota yang selanjutnya akan
mendistribusikan ke unit kerjanya masing-masing
- Pimpinan
instansi mengumpulkan dan mengirimkan kembali
formulir isian. Untuk instansi pusat langsung ke
BKN Pusat. Untuk PNS Daerah disampaikan ke
BKD/Prop/Kab/Kota Madya yang selanjutnya
menyampaikan formulir teresbut ke kantor regional
BKN sesuai wilayah kerjanya untuk diolah lebih
lanjut.
|
|
Bagaimana bila
Terdapat Kendala |
|
Hubungi kantor
Sekretariat PUPNS di Jakarta dengan alamat:
BADAN KEPEGAWAIAN
NEGARA (BKN)
Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur
13640
Telp. 62-21 809-1744 Fax. 62-21 809-3088 EMail:
depinka@dnet.net.id
atau
BIRO KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Jl. Pejambon No. 6 Gedung Utama Lantai VI
Telp. 62-21 381-3030, 344-1508 ext. 4049
|
|
Apa Konsekuensi
Bagi PNS Apabila Tidak Mengikuti PUPNS |
- Tidak terdapat
/ terekam dalam basis data PNS baik di tingkat
organisasi, wilayah maupun nasional
- Akan terhambat
dalam pembinaan kepegawaian (karier yang
bersangkutan)
- Akan menemui
hambatan dalam pemberian hak-hak kepegawaian
- Akan terhambat
pelayanan untuk kesejahteraan pegawai
|
|
|