Kegiatan Jadwal  |  Publikasi Sosialisasi   |  Pelatihan Isi Formulir  |  Distribusi Formulir  |  Penarikan Formulir  |  Brosur

Agar seluruh PNS mengetahui tentang adanya Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil pada bulan juni 2003, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan publikasi & sosialisasi melalui: Televisi Nasional/Regional, Surat Kabar Nasional/Daerah/Lokal, Radio Nasional/ Daerah/Lokal, Poster, Press Release, Bakohumas, Rapat-rapat Dinas/Pelatihan dan Instansi Pemerintah termasuk di DEPLU Pusat dan Perwakilan RI di luar negeri.

Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS dilaksanakan secara serentak oleh seluruh PNS, berlangsung dari tanggal 1 s/d 31 Juli 2003 (30 hari), baik bagi PNS yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri.

PUPNS ini merupakan tahap awal dalam rangka membangun sistim informasi manajemen PNS, untuk mendapatkan data PNS yang akurat, terpercaya, aktual dan terintegrasi, baik di tingkat unit organisasi, wilayah maupun nasional. PUPNS ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kapasitas PNS, sebagai salah satu unsur aparatur negara, membangun kesinambungan SDM aparatur, meningkatkan daya kompetensi dan profesionalisme PNS, khususnya dalam memenuhi tuntutan masyarakat, serta menghadapi kemajuan organisasi maupun persaingan SDM global di era informasi dan komunikasi yang berubah dinamis dewasa ini.

Pemerintah saat ini sungguh-sungguh berupaya membangun tata kepemerintahan yang baik atau Good Governance, dimana didalamnya terwujud antara lain sistim manajemen kepegawaian yang didukung sistim informasi yang handal. Pemerintahan yang baik harus memiliki kultur birokrasi yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien, bersih dari KKN, berdisiplin, disertai semangat berkinerja tinggi, serta menjadi pelayan masyarakat yang pantas diteladani

Diharapkan agar setiap PNS dapat mengisi formulir PUPNS dengan penuh kejujuran dan tanpa ragu-ragu, setiap atasan PNS agar meneliti secara cermat kebenaran pengisian formulir serta pimpinan instansi pusat dan daerah, maupun masyarakat luas hendaknya dapat mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan PUPNS secara bertanggung jawab.

LATAR BELAKANG

  1. Dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat tentang peningkatan kinerja, dan peranan PNS sebagai perekat NKRI, maka reformasi di bidang kepegawaian harus dilakukan. 
  2. Pelaksanaan reformasi kepegawaian dilakukan secara sistematik, bertahap dan berkesinambungan sehingga tercipta PNS yang profesional, netral, bebas KKN dan akuntabel dalam  memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang Propenas. 
  3. Untuk mencapai PNS sebagaimana tersebut di atas maka masalah SDM PNS menjadi perhatian utama baik mengenai kualitas maupun kuantitas serta pengalokasiannya. 
  4. Dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah tentang desentralisasi kewenangan, mengakibatkan perubahan dibidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian. 
  5. Perubahan tersebut diatas berdampak pada akurasi data dan informasi kepegawaian yang telah ada, maka untuk melengkapi, memuktahirkan  dan mengakuratkan data tersebut, perlu dilakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara nasional (PUPNS).

TUJUAN PUPNS

Tujuan dilaksanakannya Pendataan Ulang PNS ini adalah :

  1. Untuk mewujudkan statistik Pegawai Negeri Sipil yang muktahir dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan reformasi kepegawaian yang antara lain:
  • mendukung kebijakan analisis jabatan, inventarisasi jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan;
  • mendukung kebijakan penataan/relokasi/mobilitas PNS;
  • mendukung kebijakan pengembangan kepegawaian yang mencakup Diklat PNS;
  • mendukung restrukturisasi PNS dari aspek kualitas dan kuantitas.
  1. Mewujudkan data kepegawaian yang muktahir disetiap instansi baik pusat maupun daerah, yang dimungkinkan dibangunnya sistim informasi kepegawaian yang terintegrasi secara nasional.
  2. Menciptakan identitas tunggal yang mendukung pembinaan dan kesejahteraan PNS secara nasional.
  3. Mendukung kebijakan pemerintah dibidang belanja pegawai dan kesejahteraan PNS.

YANG PERLU DIKETAHUI PNS

Mengapa PNS harus di data ulang
  • PUPNS terakhir dilaksanakan pada tahun 1974

  • Adanya perubahan/penggabungan/pengalihan beberapa instansi

  • Adanya pengalihan status PNS Daerah sebagai konsekuensi dari otonomi daerah, menyebabkan data PNS baik di tingkat organisasi, wilayah maupun nasional tidka akurat lagi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Dasar Hukum

  • UU No. 22 Tahun 1999

  • UU No. 8 Tahun 1974 jo. UU No. 43 Tahun 1999

  • Pidato Presiden RI pada Sidang MPR tanggal 1 Agustus 2002

Azas

  • Semua PNS baik PNS Pusat maupun Daerah pada dasarnya adalah satu yaitu PNS Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Pembinaan PNS dilakukan oleh Presiden
Maksud Kegiatan
  • Untuk mendapatkan data PNS yang akurat dan aktual baik di tingkat organisasi, wilayah maupun nasional
  • Kebijakan manajemen kepegawaian secara nasional diarahkan pada pembinaan aparatur (PNS) yang profesional, sejahtera, netral dan akuntabel.
  • Untuk mewujudkan PNS seperti itu, perlu didukung oleh Sistem Manajemen Kepegawaian, dimana sistem informasi manajemen kepegawaian merupakan prasarana dasarnya.
  • Sistem informasi manajemen kepegawaian yang handal tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh data yang akurat dan aktual
  • PUPNS merupakan langkah awal untuk membangun sistem informasi manajemen kepegawaian yang handal dan terintegrasi yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan baik secara organisasi, wilayah maupun nasional.
  • Hasil dari PUPNS akan diolah dan dijadikan basis data yang akan menjadi dasar untuk pembinaan PNS yang profesional sejahtera, netral dan akuntabel.
Kapan PUPNS dilaksanakan
Tanggal 1 - 31 Juli 2003
Siapa yang akan di data
  • PNS Pusat
  • PNS Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota)
  • PNS yang bertugas di luar negeri
Siapa yang terkait dalam pendataan PNS
  • Seluruh PNS
  • Atasan langsung yang bersangkutan
  • Setiap pimpinan instansi (Pusat dan Daerah) bertanggungjawab atas kelancaran pelaksanaan pendataan di lingkungan instansinya masing-masing
Apa Kewajiban PNS
  • Mengisi formulir PUPNS dengan HURUF BALOK dan menggunakan BALLPOINT WARNA HITAM
  • Menyampaikan formulir yang telah diisi secepetnya kepada atasannya masing-masing
  • Meminta dan menyimpan tanda bukti pengisian formulir PUPNS
Apa Yang Harus disiapkan oleh setiap PNS
Pas foto terbaru ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
SKKP terakhir
Nomor seri KARPEG
Data semua ijazah/STTB yang dimiliki
SK CPNS / PNS
Data semua diklat/kursus yang pernah diikuti
Data semua SK Jabatan yang pernah diduduki
Data keluarga (NIP suami/istri bila PNS, Akte kelahiran anak)
Penghargaan
Nomor dan kode askes
Apa Kewajiban Aatasan
  • Menyampaikan informasi tentang PUPNS kepada semua bawahan yang ada di lingkungan unit kerjanya
  • Menyampaikan formulir PUPNS kepada bawahannya di lingkungan unit kerjanya
  • Membantu dan membimbing bawahan dalam pengisian formulir PUPNS
    Memeriksa dan meneliti hasil pengisian formulir oleh bawahannya dan
    menandatangani formulir PUPNS yang telah diisi bawahannya tersebut
  • Mengumpulkan semua formulir yang telah diisi pegawai di lingkungan unit kerjanya dan menyampaikannya kepada pimpinan instansi masing-masing selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2003
  • Bertanggungjawab atas kelancaran seluruh kegiatan PUPNS di lingkungan unit kerjanya.
Bagaimana Mekanismenya
  • Formulir PUPNS dikirimkan oleh Sekretariat PUPNS ke seluruh instansi. Untuk PNS Pusat ke Departemen yang bersangkutan. Untuk PNS Daerah melalui BKD/Prop/Kab/Kota yang selanjutnya akan mendistribusikan ke unit kerjanya masing-masing
  • Pimpinan instansi mengumpulkan dan mengirimkan kembali formulir isian. Untuk instansi pusat langsung ke BKN Pusat. Untuk PNS Daerah disampaikan ke BKD/Prop/Kab/Kota Madya yang selanjutnya menyampaikan formulir teresbut ke kantor regional BKN sesuai wilayah kerjanya untuk diolah lebih lanjut.
Bagaimana bila Terdapat Kendala
Hubungi kantor Sekretariat PUPNS di Jakarta dengan alamat:

BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN)
Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Cililitan, Jakarta Timur 13640
Telp. 62-21 809-1744 Fax. 62-21 809-3088 EMail: depinka@dnet.net.id
atau
BIRO KEPEGAWAIAN DEPARTEMEN LUAR NEGERI
Jl. Pejambon No. 6 Gedung Utama Lantai VI
Telp. 62-21 381-3030, 344-1508 ext. 4049

Apa Konsekuensi Bagi PNS Apabila Tidak Mengikuti PUPNS
  • Tidak terdapat / terekam dalam basis data PNS baik di tingkat organisasi, wilayah maupun nasional
  • Akan terhambat dalam pembinaan kepegawaian (karier yang bersangkutan)
  • Akan menemui hambatan dalam pemberian hak-hak kepegawaian
  • Akan terhambat pelayanan untuk kesejahteraan pegawai

Kegiatan Jadwal  |  Publikasi Sosialisasi   |  Pelatihan Isi Formulir  |  Distribusi Formulir  |  Penarikan Formulir  |  Brosur
 

SUKSESKAN PUPNS 2003