TUNJANGAN ISTERI / SUAMI / ANAK
Seorang suami/isteri sah dari seorang PNS beserta anak dari perkawinan mereka memperoleh hak tunjangan yang masuk dalam gaji PNS yang bersangkutan. Persyaratan bagi PNS untuk bisa mendapatkan tunjangan suami/isteri tersebut adalah:
| Mengisi formulir di Subbag Data Pegawai, Biro Kepegawaian | |
| Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir. |
Sementara untuk memperoleh tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak - Dalam Negeri maksimum sampai usia 25 tahun sedang Luar Negeri maksimum sampai usia 18 tahun atau masih sekolah), beberapa langkah/proses yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
| Menyediakan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir; | |
| Mengisi formulir di Bagian Data Kepegawaian - Biro Kepegawaian |