website counter

 

TUNJANGAN ISTERI / SUAMI / ANAK

 

Seorang suami/isteri sah dari seorang PNS beserta anak dari perkawinan mereka memperoleh hak tunjangan yang masuk dalam gaji PNS yang bersangkutan. Persyaratan bagi PNS untuk bisa mendapatkan tunjangan suami/isteri tersebut adalah:

 

  Mengisi formulir di Subbag Data Pegawai, Biro Kepegawaian
  Fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir.

 

 

Sementara untuk memperoleh tunjangan anak (maksimal untuk 2 anak - Dalam Negeri maksimum sampai usia 25 tahun sedang Luar Negeri maksimum sampai usia 18 tahun atau masih sekolah), beberapa langkah/proses yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :

 

  Menyediakan fotokopi akte kelahiran yang dilegalisir;
  Mengisi formulir di Bagian Data Kepegawaian - Biro Kepegawaian