TABUNGAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (TASPEN)
Guna mendapatkan haknya di masa pensiun, seorang PNS harus mempunyai TASPEN. Pengurusannya dapat dilakukan melalui TU masing-masing unit kerja atau langsung ke Bagian TU Biro Kepegawaian dengan menyerahkan dokumen-dokumen sbb:
| Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg); | |
| Fotokopi SK CPNS; | |
| Fotokopi SK PNS. |