website counter

 

TABUNGAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI (TASPEN)

 

Guna mendapatkan haknya di masa pensiun, seorang PNS harus mempunyai TASPEN. Pengurusannya dapat dilakukan melalui TU masing-masing unit kerja atau langsung ke Bagian TU Biro Kepegawaian dengan menyerahkan dokumen-dokumen sbb:

 

  Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg);
  Fotokopi SK CPNS;
  Fotokopi SK PNS.