PENEMPATAN KE LUAR NEGERI
Sebelum seorang PNS Deplu yang menerima tugas penempatan ke Luar Negeri, yang bersangkutan harus menyediakan berkas-berkas dokumen sebagai berikut:
| Ada berkas usulan dari unit kerja/setditjen terkait | |
| Fotokopi SK PDK terakhir | |
| Fotokopi SK Pangkat/Gol. Terakhir |
Setelah proses diatas, bersama dengan DPKP (Data Prestasi dan Kinerja Pegawai), TP Baperjakat akan menentukan penempatan yang bersangkutan di negara mana. Setelah semua proses selesai, yang bersangkutan akan menerima slip merah keberangkatan dari Biro Kepegawaian, dan yang bersangkutan harus segera mengurus proses selanjutnya di Bagian Mutasi Luar Negeri - Biro Kepegawaian.