website counter

 

PENEMPATAN KE LUAR NEGERI

 

Sebelum seorang PNS Deplu yang menerima tugas penempatan ke Luar Negeri, yang bersangkutan harus menyediakan berkas-berkas dokumen sebagai berikut:

 

  Ada berkas usulan dari unit kerja/setditjen terkait
  Fotokopi SK PDK terakhir
  Fotokopi SK Pangkat/Gol. Terakhir

 

Setelah proses diatas, bersama dengan DPKP (Data Prestasi dan Kinerja Pegawai), TP Baperjakat akan menentukan penempatan yang bersangkutan di negara mana. Setelah semua proses selesai, yang bersangkutan akan menerima slip merah keberangkatan dari Biro Kepegawaian, dan yang bersangkutan harus segera mengurus proses selanjutnya di Bagian Mutasi Luar Negeri - Biro Kepegawaian.