website counter

 

NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)

 

Pengurusan NPWP dapat dilakukan melalui TU di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diberitahukan kepada Subbag Pajak, Bagian TU Biro Kepegawaian.

 

Adapun syarat untuk memperoleh NPWP adalah:

 

  Mengisi formulir yang disediakan di KPP yang membawahi Deplu dalam wilayah kerjanya;
  Pas foto hitam putih 3X4 (2 lembar)