NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
Pengurusan NPWP dapat dilakukan melalui TU di masing-masing unit kerja, untuk kemudian diberitahukan kepada Subbag Pajak, Bagian TU Biro Kepegawaian.
Adapun syarat untuk memperoleh NPWP adalah:
| Mengisi formulir yang disediakan di KPP yang membawahi Deplu dalam wilayah kerjanya; | |
| Pas foto hitam putih 3X4 (2 lembar) |