website counter

 

Menikah

 

Beberapa langkah/proses yan akan dilakukan oleh PNS Deplu yang akan menikah adalah sebagai berikut :

 

  Mengisi formulir di Bagian Pengembangan Pegawai
  Mengajukan ijin menikah tertulis ditujukan ke Sekretaris Jenderal Deplu cq. Kepala Biro Kepegawaian
  Menyediakan pas foto suami istri
  Melapor setelah menikah
  Mengisi formulir di Bagian Data Kepegawaian - Biro Kepegawaian
  Menyedian pas foto suami istri untuk pembuatan Karsu/Karis