website counter

 

KENAIKAN PANGKAT PNS

 

Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian PNS kepada Negara. Kenaikan pangkat untuk PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahunnya, kecuali untuk beberapa jenis kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya secara khusus.

 

Persyaratan / dokumen yang dilampirkan untuk usulan Kenaikan Pangkat:

 

  Fotokopi Kartu Pegawai
  Fotokopi SK CPNS
  Fotokopi SK PNS
  Fotokopi SK Pangkat terakhir
  DP3 tahun terakhir
  Salinan sah tanda lulus ujian dinas bagi kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi
  Salinan sah ijazah bagi kenaikan pangkat ke pangkat yang lebih tinggi

 

Catatan:  Berkas-berkas tersebut di atas kemudian diserahkan ke Bagian TU Biro Kepegawaian.