KARTU TANDA PENGENAL DEPLU
Setiap PNS di lingkungan Departemen Luar Negeri harus memiliki Kartu Tanda Pengenal Deplu. Pelaksanaannya (pendataan/pendaftaran dan pemotretan) dilakukan oleh Bagian TU Biro Kepegawaian untuk setiap jangka waktu tertentu.