KARTU PEGAWAI (KARPEG)
Kartu Pegawai (Karpeg) yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki seorang PNS sesuai peraturan perundang-undangan nasional tentang kepegawaian.
Karpeg merupakan hal yang sangat penting, karena selain merupakan identitas sebagai PNS juga merupakan pengakuan secara administratif oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kartu ini dipergunakan untuk pengusulan kenaikan pangkat PNS, juga guna memperkuat klaim hak-hak sebagai pegawai pada pengurusan Taspen, dan hal lainnya berkaitan dengan hak sebagai PNS.
Adapun syarat untuk memperoleh Kartu Pegawai adalah menyerahkan:
| Fotokopi SK CPNS | |
| Fotokopi SK PNS | |
| Pas foto hitam putih 2X3 ( 2 lembar) |
Persyaratan ini diserahkan kepada Bagian TU Biro Kepegawaian untuk kemudian diproses lebih lanjut berkoordinasi dengan BKN.