ASURANSI KESEHATAN (ASKES)
PNS memiliki hak untuk memperoleh jaminan kesehatan baik bagi dirinya pribadi maupun suami/istri dan anak. Segala hak yang diterima dan teknis menggunakannya saat dibutuhkan dapat diperoleh langsung dari Kantor Askes terdekat atau silakan lihat di www.askes.co.id
Sedangkan persyaratan yang harus dimiliki atau diserahkan ketika akan mengurus ASKES adalah:
| Isi formulir ASKES yang disediakan TU di masing-masing unit kerja. | |
| Pas foto 3X3 hitam putih/berwarna (1 lbr). |