Organisasi
Perencanaan, Pembinaan &
Pengembangan
Mutasi Dalam Negeri
Mutasi Luar Negeri
Tata Usaha Kepegawaian
 
Lain-lain
Bagan Struktur Organisasi
Daftar Pejabat Deplu Pusat
Daftar Pejabat Perwakilan RI
 
 
 
 
 


 

BAGIAN PERENCANAAN, PEMBINAAN & PENGEMBANGAN

 

Bagian Perencanaan dan Pembinaan mempunyai tugas melaksanakan analisis dan kebijakan teknis pengembangan pembinaan pegawai.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian perencanaan, pengembangan, dan pembinaan menyelenggarakan fungsi:

 

a.

pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan pengembangan kemampuan pegawai;

b. pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan persiapan sistem pengembangan pegawai;
c. pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan kedisiplinan pegawai;
d. pelaksanaan kebijakan teknis pemantauan perkembangan karir pegawai.

   

 

Bagian perencanaan, pengembangan, dan pembinaan terdiri dari:

 

a. Sub Bagian Analisis pengembangan kemampuan Pegawai;
b. Sub Bagian Formasi dan Pengadaan pegawai;
c. Sub Bagian Pembinaan dan Kedisiplinan;
d. Sub Bagian Pemantauan Perkembangan karir

 

 

1.

Sub Bagian Analisis Pengembangan Kemampuan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis analisis kebutuhan dan Kemampuan pegawai;

   
2.

Sub Bagian Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis analisis formasi dan pengadaan pegawai;

   
3.

Sub Bagian Pembinaan dan Kedisiplinan mempunyai  tugas melaksanakan kebijakan teknis  Pembinaan kedissiplinan pegawai;

   
4.

Sub Bagian Pemantauan Perkembangan Karir mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pemantauan Kemampuan dan perkembangan karir Pegawai.