|
|
BAGIAN MUTASI LUAR NEGERI
Bagian Mutasi Luar
Negeri mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi mutasi
pegawai ke/dari dan antar Perwakilan dan gelar/tingkat diplomatik.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Bagian Mutasi Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
| a. |
pelaksanaan
kebijakan teknis urusan mutasi pegawai ke/dari dan antar
Perwakilan;
|
| b. |
pelaksanaan
kebijakan teknis urusan surat-surat kepercayaan dan
surat
pengangkatan lain;
|
| c. |
pelaksanaan
kebijakan teknis urusan mutasi pegawai perbantuan dari
Departemen lain dari / Perwakilan;
|
| d. |
pelaksanaan
kebijakan teknis urusan gelar/tingkat diplomatik Pejabat Dinas
Luar Negeri. |
Bagian Mutasi Luar
Negeri terdiri dari:
a.
Sub
Bagian Wilayah Asia Pasifik dan Amerika
b.
Sub
Bagian Wilayah Afrika, Timur Tengah dan Eropa
c.
Sub
Bagian Perbantuan dan Surat-surat Kepercayaan
d.
Sub
Bagian Tingkat/Gelar Diplomatik
|
1. |
Sub
Bagian Wilayah Asia Pasifik dan Amerika mempunyai tugas melakukan: urusan administrasi mutasi pegawai pada Perwakilan di wilayah Asia
Pasifik dan Amerika. |
| |
|
|
2. |
Sub
Bagian Wilayah Afika, Timur Tengah, dan Eropa mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi mutasi pegawai ke/dari dan antar
Perwakilan di wilayah Afrika, Timur Tengah dan Eropa. |
| |
|
|
3. |
Sub
Bagian Perbantuan dan Surat-surat Kepercayaan mempunyai tugas
melakukan urusan administrasi mutasi pegawai perbantuan Departemen
lain yang akan ditugaskan pada Perwakilan serta penyiapan
Surat-surat Kepercayaan. |
| |
|
|
4. |
Sub Bagian Tingkat/Gelar Diplomatik mempunyai tugas melakukan urusan
administrasi gelar/tingkat Diplomatik Pejabat Dinas Luar Negeri. |
|