Organisasi
Perencanaan, Pembinaan &
Pengembangan
Mutasi Dalam Negeri
Mutasi Luar Negeri
Tata Usaha Kepegawaian
 
Lain-lain
Bagan Struktur Organisasi
Daftar Pejabat Deplu Pusat
Daftar Pejabat Perwakilan RI
 
 
 
 
 


 

BAGIAN MUTASI DALAM NEGERI

 

Bagian Mutasi Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi Kepangkatan dan mutasi pegawai di lingkungan Departemen.

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Mutasi Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

 

a. pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kepangkatan, kenaikan gaji berkala dan mutasi pegawai di dalam negeri.
   
b. pelaksanaan kebijakan teknis penilaian prestasi kerja pegawai.

 

 

Bagian Mutasi Dalam Negeri terdiri dari:

 

a. Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri I
   
b. Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri II
   
c. Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri III
   
d. Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri IV

        

 

1.

Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri I mempunyai tugas melakukan kegiatan program pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kenaikan pangkat dan golongan, gaji berkala, mutasi pegawai dalam negeri dan penilaian prestasi kerja pegawai untuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Staf Menteri, dan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.

   
2.

Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri II mempunyai tugas melakukankegiatgan program pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kenaikan pangkat dan golongan, gaji  berkala, mutasi pegawai dalam negeri dan penilaian prestasi kerja pegawai untuk Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, dan Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

   
3.

Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri III mempunyai tugas melakukan kegiatan program pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kenaikan pangkat dan golongan, gaji berkala, mutasi pegawai dalam negeri dan penilaian prestasi kerja pegawai untuk Direktorat Jenderal Multilateral, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

   
4.

Sub Bagian Mutasi Dalam Negeri IV mempunyai tugas melaksanakan kegiatan program pelaksanaan kebijakan teknis urusan administrasi kenaikan pangkat dan golongan, gaji berkala, mutasi pegawai dalam negeri dan penilaian prestasi kerja pegawai untuk Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN, dan Direktorat Jenderal Informasi, Diplomasi Publik dan Perjanjian Internasional serta pegawai Perwakilan.